PENANDATANGANAN MOU DENGAN BNN

PENANDATANGANAN MOU DENGAN BNN

 

 

Admin : Meci Ameliah

Senin, 13 Maret 2023 SDN 21 Tolomundu merasa bangga akan kerjasama yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima. Memorandum Of Understanding (MoU) merupakan kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak sebagai langkah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala Sekolah Sulami, S.Pd bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima Fery Priyanto, S.Sos.,M.M dan disaksikan langsung oleh Staff BNNK, Pejabat Fungsional Bidang Dikdas Dikpora Kota Bima Endang Kurniawati, M.KPd, Pengawas Pembina Surya Dwi Wahyuni, S.Pd, M,Si Ketua Komite SDN 21 Tolomundu Jainuddin, M.M, Sekretaris Komite SDN 21 Tolomundu Iwan Kurniawan, SH dan seluruh Guru SDN 21 Tolomundu.

Narkoba merupakan sebuah obat atau zat yang terdiri dari Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya yang jika masuk dalam tubuh manusia akan merubah perilaku, perasaan, dan suasanan hati penggunanya. Karena menyebabkan ketergantungan obat/zat tersebut harus dihindari. Dalam mencerdaskan kehidupan generasi bangsa SDN 21 Tolomundu berkomitmen menjauhi peserta didik dari benda tersebut melalui edukasi dan bantuan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima sebagai ahli dalam bidang Narkotika dan Obat-obatan berbahaya lainnya.

Memorandum Of Understanding (MoU) merupakan kerja sama pertama yang dilakukan SDN 21 Tolomundu dan  Badan Narkotika Nasional Kabupaten ditingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Kota Bima. Kerja sama ini berguna sebagai wahana yang dapat memberikan dasar-dasar pendidikan mengenai obat/zat berbahaya yang dapat mempengaruhi kehidupan peserta didik. SDN 21 Tolomundu menginginkan penanaman pikiran mengenai hal-hal yang berbahaya diterapkan sejak dini.