PENANDATANGANAN MOU DENGAN BNN
PENANDATANGANAN MOU DENGAN BNN
Admin
: Meci Ameliah
Senin,
13 Maret 2023 SDN 21 Tolomundu merasa bangga akan kerjasama yang dilakukan
bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima. Memorandum Of
Understanding (MoU) merupakan kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak
sebagai langkah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika (P4GN). Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala Sekolah Sulami, S.Pd bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima Fery
Priyanto, S.Sos.,M.M dan disaksikan langsung oleh Staff BNNK, Pejabat
Fungsional Bidang Dikdas Dikpora Kota Bima Endang Kurniawati, M.KPd, Pengawas
Pembina Surya Dwi Wahyuni, S.Pd, M,Si Ketua Komite SDN 21 Tolomundu Jainuddin,
M.M, Sekretaris Komite SDN 21 Tolomundu Iwan Kurniawan, SH dan seluruh Guru SDN
21 Tolomundu.
Narkoba
merupakan sebuah obat atau zat yang terdiri dari Narkotika, Psikotropika dan
bahan adiktif berbahaya lainnya yang jika masuk dalam tubuh manusia akan
merubah perilaku, perasaan, dan suasanan hati penggunanya. Karena menyebabkan
ketergantungan obat/zat tersebut harus dihindari. Dalam mencerdaskan kehidupan
generasi bangsa SDN 21 Tolomundu berkomitmen menjauhi peserta didik dari benda
tersebut melalui edukasi dan bantuan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)
Bima sebagai ahli dalam bidang Narkotika dan Obat-obatan berbahaya lainnya.
Memorandum
Of Understanding (MoU) merupakan kerja sama pertama yang dilakukan SDN 21
Tolomundu dan Badan Narkotika Nasional
Kabupaten ditingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Kota Bima. Kerja sama ini
berguna sebagai wahana yang dapat memberikan dasar-dasar pendidikan mengenai
obat/zat berbahaya yang dapat mempengaruhi kehidupan peserta didik. SDN 21
Tolomundu menginginkan penanaman pikiran mengenai hal-hal yang berbahaya diterapkan
sejak dini.