Isi Teks UUD 1945 Bagian Pembukaan, Biasa Dibaca saat Upacara Bendera

Mawar_21 - Undang Undang Dasar (UUD) adalah sekumpulan hukum atau ketentuan tertinggi Negara mengenai hal-hal pokok atau mendasar dalam sistem ketatanegaraan. UUD berisikan norma dan aturan serta ketentuan-ketentuan yang ditaati dan dilaksanakan.

UUD 1945 adalah undang-undang hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara Indonesia.


Kedudukan Undang Undang Dasar 1945 adalah sebagai landasan struktural yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan kehidupan bernegara. UUD juga menjamin sistem, bentuk, cara penyelenggaraan serta hak dan kewajiban suatu negara, sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Pancasila karya Dra Irawati dkk.

da salah satu bagian dalam Undang Undang Dasar 1945 yang selalu dibaca dalam setiap kegiatan upacara bendera, yakni bagian pembukaan. Teks pembukaan UUD merupakan naskah yang memotivasi bangsa Indonesia untuk membangkitkan tekad perjuangan.


Pembacaan teks pembukaan UUD 1945 dilakukan dengan penghayatan sambil mengenang pengorbanan para pahlawan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Gambaran perjuangan tersebut dituangkan dalam pembukaan UUD 1945.


Isi Teks Pembukaan UUD 1945
Melansir situs resmi milik Dewan Perwakilan Rakyat, berikut teks UUD 1945 bagian pembukaan.

Pembukaan UUD 1945

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.


Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.


Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Demikian isi teks Undang-Undang Dasar 1945 bagian pembukaan yang dibaca pada setiap kegiatan upacara bendera.