Isi Teks UUD 1945 Bagian Pembukaan, Biasa Dibaca saat Upacara Bendera
Mawar_21 - Undang Undang Dasar (UUD) adalah
sekumpulan hukum atau ketentuan tertinggi Negara mengenai hal-hal pokok atau
mendasar dalam sistem ketatanegaraan. UUD berisikan norma dan aturan serta
ketentuan-ketentuan yang ditaati dan dilaksanakan.
UUD 1945 adalah undang-undang hukum dasar tertulis
yang mengikat pemerintah, seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan
seluruh warga negara Indonesia.
Kedudukan Undang Undang Dasar 1945 adalah sebagai
landasan struktural yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan kehidupan
bernegara. UUD juga menjamin sistem, bentuk, cara penyelenggaraan serta hak dan
kewajiban suatu negara, sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Pancasila
karya Dra Irawati dkk.
da salah satu bagian dalam Undang Undang Dasar
1945 yang selalu dibaca dalam setiap kegiatan upacara bendera, yakni bagian
pembukaan. Teks pembukaan UUD merupakan naskah yang memotivasi bangsa Indonesia
untuk membangkitkan tekad perjuangan.
Pembacaan teks pembukaan UUD 1945 dilakukan dengan
penghayatan sambil mengenang pengorbanan para pahlawan memperjuangkan
kemerdekaan Indonesia. Gambaran perjuangan tersebut dituangkan dalam pembukaan
UUD 1945.
Isi Teks Pembukaan UUD 1945
Melansir situs resmi milik Dewan Perwakilan
Rakyat, berikut teks UUD 1945 bagian pembukaan.
Pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian isi teks Undang-Undang Dasar 1945 bagian
pembukaan yang dibaca pada setiap kegiatan upacara bendera.