SUSUNAN UPACARA BENDERA MERAH PUTIH SDN 21 TOLOMUNDU KOTA BIMA
Mawar_21---Senin, 22 Juli 2024 Upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk
mewujudkan tujuan pendidikan.
Selain itu, Upacara bendera juga menjadi upaya
menanamkan rasa cinta tanah air di kalangan peserta didik maupun pengajar.
Di mana, di dalamnya harus mencakup nilai-nilai
penanaman sikap, seperti disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung
jawab.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera Di
Sekolah, upacara bendera itu harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya
sehingga perlu disusun pedoman tentang tata cara penyelenggaraan upacara
bendera yang baik.
Lalu, apa saja susunan prosesi pelaksanaan upacara
bendera? Simak susunan upacara bendera serta tujuan pelaksanaannya di bawah ini!
Susunan Upacara Bendera
Secara umum, susunan upacara bendera hari Senin di
sekolah adalah sebagai berikut:
Acara Persiapan Upacara
Kepada setiap masing-masing pemimpin barisan,
dapat menyiapkan barisannya.
Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
Penghormatan peserta upacara kepada pemimpin
upacara, yang dipimpin oleh pemimpin barisan yang berada di paling kanan.
Laporan setiap pemimpin barisan kepada pemimpin
upacara.
Pemimpin upacara mengambil alih pimpinan.
Acara Pokok Upacara
Pemimpin upacara mengistirahatkan peserta upacara.
Pembina upacara memasuki lapangan upacara (peserta
upacara disiapkan).
Penghormatan umum peserta upacara kepada pembina
upacara.
Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
Penaikkan bendera merah putih, diiringi lagu
kebangsaan Indonesia Raya.
Mengheningkan cipta
Pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara,
kemudian diikuti oleh seluruh peserta upacara.
Pembacaan teks pembukaan Undang-undang dasar 1945.
Pembacaan janji siswa.
Amanat pembina upacara kepada seluruh peserta
upacara, semua barisan diistirahatkan.
Menyanyikan lagu wajib nasional.
Pembacaan do'a.
Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara,
bahwa upacara selesai.
Penghormatan umum peserta upacara kepada pembina
upacara oleh pemimpin upacara.
Pembina upacara meninggalkan tempat upacara.
Acara Penutupan Upacara
Pembina upacara dan rombongan (guru-guru) dapat
meninggalkan lapangan upacara.
Pengumuman-pengumuman (jika ada)
Pemimpin upacara membubarkan upacara.
Upacara selesai barisan peserta upacara dapat
dibubarkan.
Tujuan Melaksanakan Upacara Bendera
Berdasarkan pasal 3 peraturan Mendikbud No. 22
tahun 2018, disebutkan beberapa tujuan melaksanakan upacara bendera adalah
sebagai berikut:
Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI
Mempertebal semangat kebangsaan dan rasa cinta
tanah air
Membiasakan untuk menumbuhkan sikap tertib serta
disiplin
Meningkatkan kemampuan sikap kepemimpinan
Menumbuhkan rasa tanggung jawab
Membiasakan sikap kekompakan dan kerjasama
Unsur-Unsur Pelaksanaan Upacara Bendera
Umumnya, unsur pelaksanaan petugas upacara bendera
terdiri dari pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara.
Ketiga unsur tersebut masing-masing disebutkan
dalam pasal 5-7 peraturan Mendikbud sebelumnya.
Pejabat Upacara Bendera
Dalam pasal 5, disebutkan pejabat upacara terdiri
atas:
Pembina upacara
Pemimpin upacara
Pengatur upacara
Pemandu upacara
Petugas Upacara Bendera
Dalam pasal 6, disebutkan ada 7 petugas upacara
bendera, antara lain:
Pembawa naskah Pancasila
Kelompok atau pasukan pengibar bendera
Pembaca teks Pembukaan UUD 1945
Pembaca teks janji siswa
Pembaca do'a
Dirigen atau pemimpin lagu
Kelompok paduan suara
Peserta Upacara Bendera
Dalam pasal 7, peserta upacara sebagaimana
dimaksud terdiri atas:
Kepala sekolah
Wakil kepala sekolah
Guru-guru
Tenaga kependidikan
Peserta didik
Tamu undangan
Kesimpulannya, upacara bendera bertujuan untuk
mendorong lahirnya sikap kesadaran berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, jika detikers sedang melaksanakan
upacara bendera, lakukanlah dengan tertib dan hikmat ya.
Caranya yakni dengan berdiri tegak dan sikap
hormat, dengan menghadap wajah ke bendera.
Dilengkapi dengan tata pakaian upacara, di mana
peserta didik mengenakan seragam sekolah nasional lengkap (topi, dasi, dan
lain-lain).
Nah, untuk petugas upacara biasanya mengenakan
pakaian yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing.
Selain itu, guru-guru dan tenaga kerja juga perlu
rapi mengenakan seragam yang telah ditentukan oleh daerah maupun sekolahnya
masing-masing.
Itu tadi penjelasan tentang susunan upacara
bendera di sekolah serta tujuan pelaksanaanya.
Jadi detikers bisa lebih tahu dan paham bukan, apa
saja susunan prosesi pelaksanaan upacara bendera dan petugas upacara itu apa
saja? Semoga bermanfaat!