RAPAT RENCANA KERJA ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)
RAPAT RENCANA KERJA
ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)
Admin : Meci
Ameliah
SDN
21 Tolomundu Kota Bima mengadakan rapat RKAS dihari Jumat, 23 Desember 2022
yang bertempat di ruang guru. Rapat ini di hadiri oleh bapak ketua komite Bapak
Drs Zainuddin Muchsin M.M, wali murid dari kelas 4,5,6, seluruh guru dan staff
SDN 21. Rapat ini diketuai oleh kepala sekolah SDN 21 ibu Sulami, S.Pd. Rapat
Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKS) merupakan sebuah proses perencanaan
atas semua hal dengan baik dan teliti untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dengan tujuan agar sekolah dapat menyesuaikan kebutuhan, kekurangan, dan
perbaikan sarana dan prasarana yang ada disekolah. Rapat ini diadakan 1 tahun
sekali.
Pentingnya
fungsi perencanaan dalam pengelolaan sekolah dapat dilihat dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
Setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK), bahwa
sekolah harus membuat, sebagai berikut:
1.
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan
dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin
dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
2.
Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS) yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah
(RKJM). RKJM adalah rencana kerja yang berisi tujuan, program, kegiatan, dan
estimasi sumber daya untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. Sedangkan RKT adalah
program jangka pendek atau tahunan sebagai jabaran atau operasionalisasi RKJM.
Berdasarkan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada
semua jenjang pendidikan, termasuk SD, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah
(RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Aplikasi Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan
sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta
pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar
dan menengah secara nasional.
Salah
satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan
adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS. Perencanaan
program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah
bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan
menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam
mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS
sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan
melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan
kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan,
bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan
Sebelum
penyusunan RKS, ibu Sulami,S.Pd telah meminta seluruh guru untuk menuliskan
seluruh kebutuhan belajar yang ada dimasing-masing kelas. Rapat RKS Berjalan
dengan baik dan khidmad. Bendahara Bantuan Operasinal Sekolah (BOS), Ibu Nurhaidah, S.Pd memaparkan seluruh rancangan
dan penggunaan biaya dengan teliti dan
transparan. Ketua komite, wali murid, serta guru yang menghadiri rapat di
perbolehkan untuk bertanya dan memberi saran.
RKS (Rencana Kerja Sekolah) disusun sebagai pedoman kerja dalam
pengembangan sekolah, dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pengembangan sekolah, dan sebagai bahan acuan untuk mengidentifikasi serta
mengajukan sumber daya yang diperlukan.