RAPAT RENCANA KERJA ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)

RAPAT RENCANA KERJA ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)

 

Admin    : Meci Ameliah

SDN 21 Tolomundu Kota Bima mengadakan rapat RKAS dihari Jumat, 23 Desember 2022 yang bertempat di ruang guru. Rapat ini di hadiri oleh bapak ketua komite Bapak Drs Zainuddin Muchsin M.M, wali murid dari kelas 4,5,6, seluruh guru dan staff SDN 21. Rapat ini diketuai oleh kepala sekolah SDN 21 ibu Sulami, S.Pd. Rapat Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKS) merupakan sebuah proses perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti untuk mencapai tujuan pendidikan. Dengan tujuan agar sekolah dapat menyesuaikan kebutuhan, kekurangan, dan perbaikan sarana dan prasarana yang ada disekolah. Rapat ini diadakan 1 tahun sekali.

Pentingnya fungsi perencanaan dalam pengelolaan sekolah dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan. Setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA,  SMK), bahwa sekolah harus membuat, sebagai berikut:

1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.

2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM). RKJM adalah rencana kerja yang berisi tujuan, program, kegiatan, dan estimasi sumber daya untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. Sedangkan RKT adalah program jangka pendek atau tahunan sebagai jabaran atau operasionalisasi RKJM.

Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SD, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS. Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan

Sebelum penyusunan RKS, ibu Sulami,S.Pd telah meminta seluruh guru untuk menuliskan seluruh kebutuhan belajar yang ada dimasing-masing kelas. Rapat RKS Berjalan dengan baik dan khidmad. Bendahara Bantuan Operasinal Sekolah (BOS),  Ibu Nurhaidah, S.Pd memaparkan seluruh rancangan dan penggunaan  biaya dengan teliti dan transparan. Ketua komite, wali murid, serta guru yang menghadiri rapat di perbolehkan untuk bertanya dan memberi saran.  RKS (Rencana Kerja Sekolah) disusun sebagai pedoman kerja dalam pengembangan sekolah, dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, dan sebagai bahan acuan untuk mengidentifikasi serta mengajukan sumber daya yang diperlukan.