MAWAR 21 - LATIHAN TATA UPACARA BENDERA (TUB)
TATA UPACARA BENDERA (TUB)
ARTI
Tata : mengatur, menata, menyusun
Upa : rangkaian
Cara : tindakan, gerakan
Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerakan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
SEJARAH
Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.
DASAR HUKUM
1. Pancasila
2. UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
3. Inpres No. 14 tahun 1981 (Tentang Urutan Upacara Bendera)
MAKSUD DAN TUJUAN
A. untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan
menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk
pelaksanaan kegiatan ini.
B. menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
PEJABAT UPACARA
a. Pembina Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pengatur Upacara
d. Pembawaan Upacara
PETUGAS UPACARA
A. Pembawa naskah Pancasila
B. Pembaca Teks Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca Doa
d. Pemimpin Lagu
e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f. Kelompok Pembawa Lagu
G. Cadangan tiap perangkat
PERLENGKAPAN UPACARA
1. Bendera Merah Putih
Perbandingan ukuran 2 : 3
Ukuran terbesar 2 X 3 meter
Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
2. Tiang Bendera
Minimal 5 meter maksimal 17 meter
Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5
3. Tali Bendera
Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan
bukan tali plastik
4. Naskah-naskah
a. Pancasila
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Doa Naskah
d. Acara Naskah