PERKENALAN DENGAN PENGAWAS SEKOLAH SDN 21 TOLOMUNDU KOTA BIMA
PERKENALAN DENGAN PENGAWAS SEKOLAH
Mawar_21
- Pengawas Sekolah adalah
guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan. Jabatan pengawas sekolah bukan diperoleh secara otomatis tetapi
suatu jenjang setelah seorang guru melaksanakan tugas dalam jangka waktu
tertentu dan memiliki sejumlah kompetensi yang dipersyaratkan.
Standar Pengawas sekolah
diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007. Pengawas Sekolah harus memiliki 6 ( enam )
kompetensi pengawas sekolah yaitu Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi
Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan,
Kompetensi Penelitian dan Pengembangan serta Kompetensi Sosial.
Tugas pokok pengawas sekolah diatur
dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya. Bab II pasal 5 menyebutkan tugas Pokok Pengawas Sekolah adalah
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang
meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan
pelaksanaan 8 ( delapan ) Standar
Nasional Pendidikan, penilaian,
pembimbingan, dan pelatihan profesional
Guru, evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan di daerah khusus.
Sebagai jabatan karir, pengawas sekolah merupakan jabatan yang strategis
dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan yang mencakup pengawasan di
bidang akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Untuk itu pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya, merupakan perpanjangan
tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima.